SISTEM KEKUASAAN DALAM MENJALANKAN PERINTAH DI INONESIA
A. Kekusasan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang memiliki tugas dalam menyusun serta membentuk peraturan perundang – undangan. Badan Legislatif di Indonesia diduduki oleh DPR, DPD, MPR.
O>DPR
Fungsi DPR
1)Fungsi legislasi =>memiliki peran sebagai badan yang membuat undang – undang
2)Fungsi anggaran =>memiliki peran sebagai badan yang mempunyai hak dalam penetapan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBD)
3)Fungsi pengawasan =>Sebagai badan yang memiliki peran untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang – undang
Hak – hak
1)Hak interpelasi =>hak dalam meminta keterangan pada pemerintah tentang prosedur pemerintah yang penting serta strategis yang mempunyai efek yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat
2)Hak angket => hak dalam melakukan penyelidikan dalam sebuah prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah yang memiliki indikasi menyeleweng dari perundang- undangan
3)Hak menyatakan pendapat =>memiliki hak dalam menjelaskan pendapat terhadap prosedur pemerintah tentang peristiwa luar biasa yang terjadi di luar negeri, disertai dengan rekomendasi dalam menyelesaikanya sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan hak interpretasi dan angket.
O>DPD
Tugas dan wewenang
1)Berwenang mengajukan rancangan Undang – undang dalam hal otonomi daerah, pembentukan serta pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan terhadap keuangan pusat dengan daerah.
2)Ikut serta merancang Undang – undang yang bersangkutan dalam hal otonomi daerah, pembentukan serta pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan terhadap keuangan pusat dengan daerah.
3)Berwenang memberi pertimbangan terhadap DPR terkait masalah rancangan undang – undang, RAPBN, pajak, pendidikan, serta agama
4)Berwenang melakukan pengawasan terkait dengan masalah otonomi daerah, pembentukan serta pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan terhadap keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan dan agama.
O>MPR
Tugas dan wewenang
1)Mengubah serta menetapkan Undang – undang
2)Melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Hak
1)Hak mengajukan usulan atas perubahan pasal – pasal dalam UUD
2)Hak memutuskan sikap serta pilihan dalam pengambilan sebuah keputusan
3)Hak untuk melakukan pembelaan diri
4)Hak memiliki kekebalan
5)Hak dalam protokoler
6)Hak dalam keuangan serta administrasi
B. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berwenang dalam menjalankan Undang – undang serta menyelenggarakan pemerintahan negara. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden
=>Atas persetujuan DPR, Presiden berwenang membuat perjanjian dengan negara lain
=>Berwenang mengangkat duta serta konsul untuk ditempatkan di negara lain. Duta adalah seseorang warga negara Indonesia yang menjadi perwakilan negara sahabat, yang ditugaskan di kedutaan besar ibu kota negara sahabat tersebut. Konsul adalah badan yang menjadi perwakilan Indonesia di kota tertentu yang berada di bawah kedutaan besar Indonesia.
=>Berwenang menerima kedutaan dari negara lain
=>Berwenang memberi gelar, tanda jasa atau tanda kehormatan lain terhadap warga negara Indonesia maupun negara asing yang mampu mengharumkan dan mengankat nama baik Indonesia.
=>Memegang serta menjalankan pemerintahan sesuai Undang – undang dasar
=>Berhak mengajukan rancangan Undang – undang kepada DPR
=>Berwenang menetapkan peraturan pemerintah
=>Berhak memberi grasi serta rehabilitas sesuai pertimbangan Mahkamah Agung
=>Memberi amnesti serta abolisi atas pertimbangan DPR
C. Kekuasaaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mencakup pengertian, tugas, wewenang serta fungsinya. Kekuasaan yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA), MAhkamah Konstitusi (MK), serta Komisi Yudisial (KY).
O> MA
MA adalah badan negara yang berkuasa dlam memegang kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang memiliki kebebasan dalam menyelenggarakan peradilan agama untuk menekan hukum seadill – adilnya.
Kewajiban MA
=>Berwenang menunjuk 3 orang untuk menjadi hakim konstitusi
=>Berwenang untuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam memberi grasi serta rehabilitas
O>MK
MK berwenang mengadili pada tahapan pertama serta terakhir, dan putusannya bersifat final sehingga tiidak bisa diganggu gugat untuk menguji Undang- undang terhadap Undang – undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan badan negara dimana kewenangan tersebut diberikan oleh UUD, membuat putusan tentang pembubaran partai politik, serta erwenang untuk memutuskan masalah perselisihan umum.
O>KY
Wewenang
=>Berwenang untuk memberi usulan mengenai pengangkatan hakim agung
=>Berwenang menjaga serta menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hukum